Dinilai Kooperatif, Vanessa Angel Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
SURABAYA, iNews.id – Artis Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan jaksa Sri Rahayu dalam sidang lanjutan perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).
Tuntutan JPU terbilang cukup ringan. Sebab, berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tahun 2016, ancaman hukuman dalam perkara ini enam tahun penjara.
Menanggapi hal ini, JPU Farida Hariani mengaku tidak tahu. Alasannya, tuntutan tersebut wewenang pimpinan. “Kami tidak tahu, kami hanya membacakan saja. Semua itu (tuntutan) pimpinan,” katanya.
Namun, Farida menyampaikan tuntutan ringan ini tak lepas dari sikap terdakwa Vanessa Angel yang kooperatif. Terdakwa sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. “Apalagi, ini juga perkara yang pertama. Hal-hal itu kami kira yang menjadikan tuntutan ini meringankan,” katanya.
Kendati demikian, kuasa hukum Vanesa Angel, Abdul Malik menilai bahwa tuntutan enam bulan sangat berat. Baginya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.