Dilaporkan atas Kasus Penipuan, Wali Kota Blitar Santoso: Bikin Sensasi jelang Pilkada
“Ini murni masalah hukum. Tidak ada muatan politik,” ujar Joko Trisno.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela sebelumnya membenarkan adanya surat pengaduan tersebut ke Polres Blitar Kota. Surat pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana.
“Akan kami cek, buktinya mana. Kalau tindak pidana. harus ada buktinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Santoso dilaporkan Samanhudi pada 14 Juli 2020 dengan surat tanda terima pengaduan (STTP) Nomor: STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar Kota. Santoso diadukan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp600 juta untuk pengurusan administrasi kampus Putra Sang Fajar. Selain Santoso, mantan wali kota Solo itu juga mengadukan M, warga Blitar yang juga mantan dosen di salah kampus di Kota Blitar.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp600 juta itu terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Samanhudi Anwar yang dalam perjalanannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi pada 2018, masih menjabat wali kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya. Samanhudi berniat menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar.
Santoso disebut mempertemukan Samanhudi Anwar dengan M, yang dikenalkannya sebagai orang yang mampu mengurus semua itu. Untuk mengubah Akademi Komunitas Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar, Muhroji meminta dana Rp800 juta dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika upayanya gagal. Karena percaya dengan saran Santoso, Samanhudi Anwar kemudian membayar secara bertahap.
Usaha mewujudkan Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar tersebut ternyata gagal. Selain merasa malu dengan masyarakat Kota Blitar, Samanhudi juga merasa tertipu. Dia meminta terlapor Santoso dan M mengembalikan uang Rp600 juta.
Editor: Maria Christina