Dilaporkan atas Kasus Penipuan, Wali Kota Blitar Santoso: Bikin Sensasi jelang Pilkada
BLITAR, iNews.id – Wali Kota Blitar Santoso menanggapi santai tindakan mantan wali kota Blitar Muh Samanhudi Anwar yang melaporkannya ke Polres Blitar Kota. Dia juga membantah tuduhan dirinya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp600 juta.
Menurut Santoso, pelaporan dirinya ke Polres Kota Blitar hanya upaya mencari sensasi politik menjelang Pilwalkot Blitar 2020. Karena itu, dia merasa tidak perlu menanggapi laporan yang disebut terjadi saat Santoso masih menjadi wakil wali kota Samanhudi Anwar.
“Tujuannya jelas membikin sensasi menjelang pilkada. Bagi saya nggak perlu ditanggapi,” ujar Santoso, saat dikonfirmasi dalam pesan WhatsApp, Senin (27/7/2020).
Santoso diketahui merupakan calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDIP. Belum lama ini, DPP PDIP menurunkan surat rekomendasi kepada Santoso yang berpasangan dengan Tjutjuk Sunario dari Partai Gerindra.
Sementara Joko Trisno Mudiyanto selaku kuasa hukum Muh Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar mengatakan, laporan terhadap Wali Kota Blitar Santoso murni persoalan hukum. Laporan yang disampaikan kliennya yang saat ini masih berada di Lapas Kelas II B Blitar, tidak ada muatan politik, termasuk tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Santoso sebagai calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDIP.