Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Terancam 15 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara 

Kamis, 09 Maret 2023 - 09:32:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara 
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," katanya saat di Mapolda Jatim, Rabu (7/3/2023).

Dia menambahkan, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Namun, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana. "Robot trading ATG belum terdaftar secara resmi," katanya. 

Diketahui, Wahyu Kenzo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur (Jatim) usai ditangkap di Malang. Sebelumnya, pengelola PT Pansaky Berdikari itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut