Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Digeledah KPK 9 Jam, Ini Penjelasan Bupati Mojokerto

Selasa, 24 April 2018 - 21:22:00 WIB
Digeledah KPK 9 Jam, Ini Penjelasan Bupati Mojokerto
Petugas KPK membawa koper berisi berkas-berkas dugaan kasus gratifikasi pendirian tower seluler di Pemkab Mojokerto. (Foto: iNews.id/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

Mustofa juga mengaku tidak tahu berapa nilai gratifikasi tersebut. Dia pun kembali menegaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK itu terkait masalah gratifikasi. “Saya gak tahu nilainya berapa, Jadi, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” ucapnya.


Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di rumah dinas Bupati. (Foto: iNews.id)


Mustofa menambahkan, dirinya siap dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi perizinan pendirian tower.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Selasa (24/4/2018). Sedikitnya 15 orang penyidik mengobok-obok ruang kerja orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto tersebut. Saat penggeledahan terjadi, bupati dan wakil bupati Mojokerto tidak ada di tempat.

Belum diketahui penggeledahan penyidik lembaga antikorupsi itu mendatangi kantor bupati. Namun, informasi beredar, penggeladahan berkaitan dengan sejumlah kasus pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat.

Sebab, tak hanya ruang kerja bupati saja, penyidik juga menggeladah Kantor Dinas PUPR Mojokerto. Tak hanya itu, mereka juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Herry Suwito.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut