Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Digeledah KPK 9 Jam, Ini Penjelasan Bupati Mojokerto

Selasa, 24 April 2018 - 21:22:00 WIB
Digeledah KPK 9 Jam, Ini Penjelasan Bupati Mojokerto
Petugas KPK membawa koper berisi berkas-berkas dugaan kasus gratifikasi pendirian tower seluler di Pemkab Mojokerto. (Foto: iNews.id/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Setelah menggeledah selama sembilan jam, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah berkas dari rumah dinas Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam koper.

Proses penggeledahan itu dilakukan di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Mojokerto, di antaranya kantor Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan kantor Bappeda.

Terkait penggeledahan itu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa akhirnya angkat bicara. Mustofa mengaku sangat mendukung proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Namun, dia menegaskan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi perizinan pendirian 15 tower seluler pada 2015 lalu, bukan kasus korupsi lainnya.

“Saya tidak hafal berkas apa saja yang diambil (KPK). Cuma setahu saya, yang diambil KPK itu berkas-berkas disposisi lama terkait perizinan tower yang saya tandatangani. Karena semua berkas perizinan kan harus ada tandatangan bupati,” kata Mustofa, Selasa (24/4/2018).

Mustofa mengaku tidak tahu siapa orang yang menyerahkan uang gratifikasi dalam pendirian tower seluler itu. “Saya tidak kenal, tidak tahu dan tidak pernah ketemu sama orangnya. Cuma tadi KPK bilang namanya Oktavianto atau Oktavianus. Saya tidak tahu persis namanya. Dia itu pengusaha yang mengurus izin tower,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut