Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Tilap Dana Rp169 Juta, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka

Rabu, 23 Mei 2018 - 23:06:00 WIB
Diduga Tilap Dana Rp169 Juta, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka
Ilustrasi korupsi (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

GRESIK, iNews.id – Seorang kepala desa di Gresik ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah diduga menilap Dana Desa Anggaran 2016 sebesar Rp169 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Andrie Dwi Subianto mengatakan, tersangka atas nama H Sauji, Kepala Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, itu juga pernah menjadi anggota Polres Gresik. Sauji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi dan barang bukti.

“Tersangka diduga korupsi dana proyek pembangunan tiga saluran air (drainase) dan pagar makam yang nilai totalnya mencapai Rp400 juta lebih,” sebutnya, Rabu (24/5/2018).

Keempat proyek itu realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam penyelidikan, Kejari Gresik kemudian menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan yang mengarah pada tindakan  memperkaya diri.

“Nilai kerugian negara Rp169 juta. Status penetapan tersangka sudah sejak Senin (21/5/2018) lalu. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Andrie.

Menurut Andrie, lebih dari 20 saksi sudah diperiksa berkenaan dengan kasus ini. Saksi yang dipanggil mulai dari perangkat desa hingga orang yang mengerjakan proyek tersebut,termasuk Kepala Diskoperindag, Agus Budiono. “Waktu itu Pak Agus sedang menjabat sebagai Kepala Bapemas,” imbuhnya.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut