Derita Keluarga Ardi Korban Salah Transfer Rp51 Juta, Tak Bisa Beli Susu dan Berobat
“Jadi waktu suami ditahan memang kebutuhan sehari-hari bingung, apa namanya pas waktu anak sakit itu telah nggak minum susu 3 hari. Waktu itu saya cuman pegang uang Rp2.000. Alhamdulillah sekarang banyak saudara yang bantu tetangga juga membantu,” ucapnya, Selasa (2/3/2021).
Devi menuturkan, dalam kasus salah transfer itu suaminya berniat baik untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil setiap bulan. Namun pihak bank menolak pengembalian secara dicicil dan proses hukum tetap dilanjutkan.
“Suami saya awalnya mengira uang salah terima transfer itu sebagai komisi hasil makelaran mobil mewah yakni Hummer dan Wrangler. Namun ketika dikroscek, ternyata uang transfer tersebut merupakan setoran clearing BI,” katanya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan mengatakan, sudah mengupayakan langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan. Namun upaya itu tak berhasil karena perkara pokok sudah mulai disidangkan.
Pada pekan ini, sidang kasus terima uang salah transfer ini diagendakan dilaksanakan pada hari Kamis (4/3/2021) dengan agenda putusan sela dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.