Derita Keluarga Ardi Korban Salah Transfer Rp51 Juta, Tak Bisa Beli Susu dan Berobat
SURABAYA, iNews.id – Kebahagiaan Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya menerima transfer uang sebesar Rp51 juta berubah menjadi duka. Ardi kini ditahan lantaran uang salah transfer itu sudah dibelanjakan untuk kepentingan keluarga.
Meski ada niatan untuk mengembalikan uang yang sudah terpakai, proses hukum terus berlanjut dan kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus itu pun berimbas kepada keluarga terdakwa. Sejak ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada 26 November 2020 lalu, keluarga Ardi Pratama tidak memiliki biaya hidup.
Ditemui di rumahnya, Devi Rahmawati mengaku, sejak suaminya ditahan selama tiga bulan ini dirinya bersama tiga anaknya yakni satu balita dan dua anak asuh yatim piatu tidak memiliki biaya hidup.
Devi juga mengaku dirinya tidak memiliki uang sama sekali karena sang suami yang menjadi tulang punggung keluarga selama ini ditahan akibat kasus terima uang salah transfer dari BCA.