Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Senin, 29 Juni 2026 - 09:23:00 WIB
"Mereka ditangani unit reskrim dengan dugaan pasal tindak pidana perusakan dan pelemparan batu," katanya.
Sementara enam pendemo yang positif narkoba tidak diproses dalam perkara kerusuhan, melainkan diserahkan ke BNN Kota Surabaya untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan.
Polisi memastikan penanganan kasus demo ricuh di Gedung Grahadi tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan penyebab kericuhan.
Diketahui, aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya sebelumnya berakhir ricuh. Massa diduga merusak pagar gedung dan melakukan pelemparan kepada aparat yang berjaga di lokasi.
Editor: Donald Karouw