Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menetapkan empat pendemo sebagai tersangka dalam demo ricuh di Gedung Negara Grahadi. Mereka diduga terlibat dalam aksi pelemparan dan perusakan saat demonstrasi berlangsung ricuh pada Jumat (26/6/2026) malam.
Total ada 24 pendemo yang sebelumnya diamankan polisi. Mereka diduga ikut dalam kerusuhan berupa perusakan pagar Gedung Grahadi dan pelemparan terhadap aparat kepolisian.
Setelah pemeriksaan, sebanyak 14 pendemo dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana. Sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, enam pendemo lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine. Keenam orang tersebut kemudian dilimpahkan ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani rehabilitasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, para pendemo yang diamankan sebagian besar berasal dari Surabaya. Ada juga yang berasal dari Gresik.