Demo Omnibus Law di Surabaya dan Malang, Polisi Amankan 634 Perusuh
SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 634 orang diamankan dalam aksi demo menolak Omnibus Law di Kota Surabaya dan Malang. Ratusan orang ini diamankan karena sengaja merusak fasilitas umum dan melawan petugas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari total 634 orang, 505 di antaranya ditangkap saat aksi massa di Kota Surabaya. Sedangkan sisanya, 129 di Kota Malang.
“Kami lihat dari berbagai perannya. Pertama tentu kita lihat ada berbagai pengerusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Grahadi. Kemudian ada Pasal 218 juncto 212 karena melawan petugas,” katanya, Kamis (8/10/2020).
Trunoyudo mengatakan, pada aksi massa di Jawa Timur (Jatim) aparat keamanan telah bertindak sesuai prosedur. Khusus untuk insiden di Kota Surabaya dan Malang, petugas juga terpaksa mengambil tindakan untuk mengantisipasi kerusuhan.
“Seperti di Malang ada insiden yang perlu dilakukan penindakan, yakni penindakan secara persuasif, namun juga tegas terukur. Saat ini, Polres Malang untuk datanya menyusul. Ada beberapa tindakan dan kita amankan untuk kita lakukan pemeriksaan,” katanya.