Deklarasi KAMI di Kota Surabaya Dibubarkan, Ini Alasan Polisi
“Acara Deklarasi KAMI ini berpindah tiga kali. Semula di Gedung Juang. Karena ditolak, pindah ke Museum NU. Di sana juga muncul penolakan, sehingga berpindah lagi ke Graha Zabalnur,” ujarnya.
Tak hanya itu, Trunoyudo juga menyatakan bahwa izin yang diajukan panitia Deklarasi KAMI tidak sesuai ketentuan. Sesuai aturan, izin untuk kegiatan yang berskala nasional minimal disampaikan 21 hari sebelum acara. Namun, faktanya panitia deklarasi baru mengajukan izin pada Sabtu (26/9/2020) lalu.
“Artinya, izin baru dua hari disampaikan. Karenanya, kegiatan itu terpaksa dbubarkan,” katanya.
Diketahui, deklarasi KAMI di Graha Zabalnur Kota Surabaya dibubarkan polisi, Senin (28/9/2020). Tindakan ini diambil polisi karena kegiatan tersebut tidak brizin.
Acara sempat berlangsung hampir satu jam saat polisi datang. Bahkan, saat itu tokoh KAMI Gatot Nurmantyo juga sedang berpidato. Namun, tiba-tiba beberapa anggota polisi masuk dan meminta acara dihentikan.
Insiden ini sempat membuat para peserta kaget, termasuk Gatot. Namun, dengan berbesar hati, mereka membubarkan diri.
Editor: Ihya Ulumuddin