Datangi Sekolah, Wali Murid Protes Pungutan Rp2,9 Juta di SMAN 1 Puri Mojokerto
Sedangkan Rp945.000 bagi siswa kelas XI dan Rp970.000 bagi siswa kelas XII. Bukan hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga meminta para siswa SMA Negeri 1 Puri mengeluarkan biaya Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1,8 juta. Padahal saat ini dalam dikondisi pandemi COVID-19.
"Total hampir Rp3 juta. Kalau kita siswa baru wajar. Tapi ini naik kelas saja kembali dibebani lagi, apa lagi ini kondisi pandemi," ujar N menyesali keputusan pihak Komite Sekolah pelat merah itu.
Kebijakan terkait pungutan yang dikeluarkan sekolah SMA Negeri 1 Puri itu memang tidak wajib. Sekolah memang memberikan keringanan kepada wali murid untuk tidak membayar penuh, tapi dengan syarat. Yakni wali murid yang keberatan harus menunjukkan kartu miskin.
Akan tetapi, bagi N dan wali murid lainnya itu hanya kamuflase belaka. Padahal, SMA Negeri 1 Puri merupakan sekolah pelat merah yang juga mendapatkan asupan anggaran dari pemerintah, sehingga, pungutan sebesar itu seyogyanya tidak terjadi.
Jika dibandingkan dengan sekolah lain yang berada di Kabupaten Mojokerto maupun Kota Mojokerto, besaran pungutan yang ditetapkan di sekolah ini, kata N jauh lebih besar. Sebab pada umumnya sekolah tidak menarik biaya regriatasi maupun adanya Dana Partisi Masyarakat (DPM).