Datangi Polda Jatim, PDIP Desak Polisi Proses Hukum Pembakar Bendera Partai
Dia menyebut, insiden pembakaran bendera partai dalam aksi Anak NKRI merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut rakyat Indonesia.
Sebab, dalam aksi itu simbol PDIP telah disandingkan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang nyata-nyata sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Pembakaran bendera PDIP sudah masuk unsur-unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan bahwa PDIP identik dengan PKI," kata Kusnadi.
PDIP, kata Ketua DPRD Jatim ini, adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Yakni, melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan Bung Karno pada 4 Juli 1927.
Dia mengatakan, pengaduan dan laporan ke Polda Jatim ini sebagai tindak lanjut Perintah Harian Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 25 Juni 2020 lalu.