Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 65 Narapidana di Jateng Bebas usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 11 Narapidana di Madura Bebas

Minggu, 03 Agustus 2025 - 10:46:00 WIB
Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 11 Narapidana di Madura Bebas
Ilustrasi narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Di Rutan Bangkalan, satu narapidana berinisial MS (41) asal Kecamatan Socah juga mendapatkan amnesti. Ia merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 10 bulan dari total vonis 3 tahun 8 bulan.

“MS juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan, dan dengan adanya amnesti, kini yang bersangkutan langsung bebas,” ujar Kepala Rutan Klas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo.

Di Rutan Sumenep, tujuh narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Namun baru tiga orang yang langsung bebas, sementara empat lainnya dibebaskan dengan status pembebasan bersyarat.

“Pemberian amnesti ini sudah kami serahkan secara simbolis kepada para narapidana penerima,” kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Heri Sutriadi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut