Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang: Tertinggi 1,5 Tahun, 2 Bebas

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:25:00 WIB
Daftar Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang: Tertinggi 1,5 Tahun, 2 Bebas
Aksi unjuk rassa meminta agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. (Foto: Avirista Midaada/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.

5. Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis tiga tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut