Cerita Pangreh Praja yang Takut Kehilangan Jabatan ketika Indonesia Merdeka
Sejumlah elit pangreh praja ditangkapi. Mereka diseret dan diadili melalui pengadilan rakyat. Bahkan yang melawan, tidak segan dihabisi. Aset-aset pemerintahan dan pribadi juga disita dan diduduki. Bagi kelompok perjuangan, sikap "cari aman" pangreh praja dituding sebagai penghalang jalannya revolusi kemerdekaan.
Meski sejumlah surat kabar, seperti Asia Raya sudah menurunkan laporan perang telah berakhir (Dengan kekalahan Jepang), pangreh praja tetap kukuh menanti datangnya pengumuman resmi dari atasan. "Sikapnya (Pangreh praja) menantikan pengumuman resmi atasan itu membuat kebingungan dan keragu-raguannya menghadapi proklamasi," tulis Anton E Lucas dalam "Peristiwa Tiga Daerah, Revolusi Dalam Revolusi".
Dalam situasi transisi kekuasaan itu, Pemerintah Jepang mengambil sikap bungkam. Semua kabar terkait kekalahan Perang Dunia II, dirahasiakan, termasuk informasi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur Jakarta, juga ditutup rapat-rapat.
Di daerah-daerah, Jepang masih percaya diri memperlihatkan gestur penguasa. Di depan rakyat, tentara Jepang masih rutin patroli sekaligus melakukan razia penggeledahan. "Menolak untuk menjawab di depan umum dan sering kali secara pribadi menyangkalnya," tulis Anton E Lucas.
Sikap bertahannya pangreh praja untuk tetap condong ke pemerintah Jepang tidak lepas dari pengaruh Perjanjian Postdam 16 Juli 1945. Dalam perjanjian dengan Sekutu yang berlokasi di dekat Berlin, Jepang akan mengembalikan Indonesia kepada Belanda.