Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat yang Berlaku 3 hingga 20 Juli 

Jumat, 02 Juli 2021 - 13:58:00 WIB
Catat, Ini Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat yang Berlaku 3 hingga 20 Juli 
Petugas medis melakukan tes swab terhadap warga Surabaya. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah

3. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut