Buron, 1 dari 4 Kawanan Maling Spesialis Rest Area di Madiun Ditangkap di Jakarta
Dalam rekaman tersebut, terlihat korban memergoki aksi pelaku.
Sayang, pelaku sudah berhasil masuk dalam mobil dan kabur.
Selain pelaku, polisi juga menyita dua buah handphone milik korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pelaku.
Kawanan pencuri ini terbilang sulit dibekuk karena selalu berpencar dan berpindah tempat persembunyian di Jawa dan Sumatera.
Tersangka Aditya mengaku, selama menjadi buron, dia bersembunyi di Jakarta. Dia juga mengatakan baru dua kali melakukan aksinya di rest area Tol Saradan.
“Saya sembunyi di Jakarta,” katanya.
Anggota kawanan pencuri lain yang buron yakni Ponani, Pian dan Lukman. Polisi mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku Aditya Sanjaya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah