Brutal! Mahasiswa di Jombang Aniaya Pacar gegara Diminta Bayarkan Angsuran Motor
Lemparan akuarium berbahan kaca tersebut mengenai kaki kiri korban. Akibatnya, UNN mengalami luka dan kesakitan hingga akhirnya memilih keluar dari rumah.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jombang.
"Unitreskrim Polsek Jombang langsung melakukan proses penyelidikan, dan setelah diketahui keberadaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada hari ini," ujarnya.
Petugas pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Barang bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum korban serta pecahan kaca akuarium yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.