Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

BPK Temukan Penyimpangan Hibah PJU Rp40,9 Miliar, DPRD Jatim: Aparat Hukum Harus Turun

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:52:00 WIB
BPK Temukan Penyimpangan Hibah PJU Rp40,9 Miliar, DPRD Jatim: Aparat Hukum Harus Turun
Ilustrasi lampu penerangan jalan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terpisah, Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe') Ahmad Annur mengaku sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini. Dia mengungkapkan, pada September 2019 lalu, ada sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU.

Kemudian Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). "Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp75,134 miliar.

Setidaknya, ada dua kabupaten yang paling besar penerimaan anggarannya, yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp65,4 miliar dan Kabupaten Gresik Rp6,45 miliar. "Dari hasil investigasi dan analisis terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan lampu PJU ini sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dishub Jatim utuk mengembalikan Rp40,9 miliar ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hanya saja hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan.

"Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut