Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meski menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan.
“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” ujar Billy, dikutip dari iNews Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan, putusan tersebut tetap memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas penderitaan yang dialami korban selama proses perkara berlangsung.
“Keputusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut kepada majelis hakim yang memutus perkara ini,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Bimas Nurcahya mengajak korban melakukan perjalanan dinas ke Surabaya untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
Saat berada di Surabaya, terdakwa diduga meminta korban mendatangi kamar hotel tempatnya menginap. Di lokasi tersebut, dugaan tindak kekerasan seksual kemudian terjadi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Kurnia Illahi