Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan kepada Bimas Nurcahya, pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Selain penjara, Bimas juga dijatuhkan sanksi denda Rp100 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pimpinan asosiasi publishing musik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Majelis hakim menilai, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat serta keterangan terdakwa selama persidangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu hampir dua tahun. Tindakan itu dinilai menimbulkan dampak psikologis yang berat serta kerugian moral bagi korban.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meski menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan.
“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” ujar Billy, dikutip dari iNews Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan, putusan tersebut tetap memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas penderitaan yang dialami korban selama proses perkara berlangsung.
“Keputusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut kepada majelis hakim yang memutus perkara ini,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Bimas Nurcahya mengajak korban melakukan perjalanan dinas ke Surabaya untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
Saat berada di Surabaya, terdakwa diduga meminta korban mendatangi kamar hotel tempatnya menginap. Di lokasi tersebut, dugaan tindak kekerasan seksual kemudian terjadi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Kurnia Illahi