Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan
Advertisement . Scroll to see content

Berkursi Roda, Pengusaha Karaoke di Malang yang Aniaya Pekerjanya Ditahan Polisi

Senin, 28 Juni 2021 - 13:43:00 WIB
Berkursi Roda, Pengusaha Karaoke di Malang yang Aniaya Pekerjanya Ditahan Polisi
Pengusaha karaoke di Malang berinisial JF yang menganiaya pekerjanya Mia Tri Susanti (36), akhirnya ditangkap petugas Polresta Malang. JF yang duduk di kursi roda dihadirkan saat konferesi pers. (Foto: MPI/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Malang berhasil mengamankan paksa JF dan MI setelah sebelumnya beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. Polisi menangkap keduanya setelah memegang beberapa alat bukti yang cukup.

"Kami melakukan upaya paksa pada Jumat, tanggal 25 Juni 2021. Pukul 15.30, kami amankan saudara JF. Setelah itu, pukul 19.00, kami amankan saudara MI," kata Kapolresta Malang yang akrab disapa Buher.

Buher menambahkan, kejadian penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku pada Kamis 17 Juni 2021 di salah satu ruangan di Nine House Karaoke, Jalan Tangkuban Perahu, Klojen, Kota Malang.

"Laporannya hari Jumat, dini hari. Kejadian hari Kamis tanggal 17, jam 15.30 di salah satu ruangan yang ada di TKP," katanya.

Saat beraksi, pelaku JF dalam kondisi sadar dan tidak mabuk minuman keras (miras) serta dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Hal ini membantah tuduhan dan informasi adanya miras saat pelaku menganiaya dan menyekap korban yang juga pekerjanya tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut