Berkursi Roda, Pengusaha Karaoke di Malang yang Aniaya Pekerjanya Ditahan Polisi
KOTA MALANG, iNews.id - Pengusahakaraoke di Malang berinisial JF yang menganiaya pekerjanya Mia Tri Susanti (36), akhirnya ditangkap petugas Polresta Malang. Salah seorang satpamnya berinisial MI, yang juga turut melakukan penganiayaan turut dimankan.
Pelaku JF terpaksa didorong dengan kursi roda saat konferensi pers di Mapolresta Malang dengan alasan sakit, Senin (28/6/2021). Dari penuturan polisi, kondisinya memang tidak sehat.
"Ya memang dalam kondisi yang kurang fit, tapi tetap berkoordinasi ke dokter untuk pengecekan. Kami juga kemarin sudah melakukan tes swab, termasuk tes urine dan hasilnya negatif," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Senin (28/6/2021).
Kapolresta mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan. JF dan MI ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Dari hasil lidik, dilakukan gelar perkara tentang peningkatan status sebagai tersangka. Saya ulangi, naik ke sidik (penyidikan), dari sidik periksa ulang keterangan saksi ahli surat petunjuk dan keterangan tersangka," kata Budi Hermanto.