Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Berkursi Roda, Pengusaha Karaoke di Malang yang Aniaya Pekerjanya Ditahan Polisi

Senin, 28 Juni 2021 - 13:43:00 WIB
Berkursi Roda, Pengusaha Karaoke di Malang yang Aniaya Pekerjanya Ditahan Polisi
Pengusaha karaoke di Malang berinisial JF yang menganiaya pekerjanya Mia Tri Susanti (36), akhirnya ditangkap petugas Polresta Malang. JF yang duduk di kursi roda dihadirkan saat konferesi pers. (Foto: MPI/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

KOTA MALANG, iNews.id - Pengusahakaraoke di Malang berinisial JF yang menganiaya pekerjanya Mia Tri Susanti (36), akhirnya ditangkap petugas Polresta Malang. Salah seorang satpamnya berinisial MI, yang juga turut melakukan penganiayaan turut dimankan.

Pelaku JF terpaksa didorong dengan kursi roda saat konferensi pers di Mapolresta Malang dengan alasan sakit, Senin (28/6/2021). Dari penuturan polisi, kondisinya memang tidak sehat.

"Ya memang dalam kondisi yang kurang fit, tapi tetap berkoordinasi ke dokter untuk pengecekan. Kami juga kemarin sudah melakukan tes swab, termasuk tes urine dan hasilnya negatif," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Senin (28/6/2021).

Kapolresta mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan. JF dan MI ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil lidik, dilakukan gelar perkara tentang peningkatan status sebagai tersangka. Saya ulangi, naik ke sidik (penyidikan), dari sidik periksa ulang keterangan saksi ahli surat petunjuk dan keterangan tersangka," kata Budi Hermanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut