Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Hakordia 2025, Kemenag dan KPK Luncurkan Buku Antikorupsi Lintas Agama di Jogja
Advertisement . Scroll to see content

Berbeda dengan MUI Jatim, Ini Hukum Salam Lintas Agama Menurut PWNU

Selasa, 12 November 2019 - 17:13:00 WIB
Berbeda dengan MUI Jatim, Ini Hukum Salam Lintas Agama Menurut PWNU
PWNU Jawa Timur menyampaikan hasil bahtsul masail (Pembahasan hukum melalui kajian ushul fikih) tentang mengucapkan salam lintas agama, Selasa (12/11/2019). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Syafrudin mengatakan, menebarkan salam sebagai pesan kedamaian telah menjadi tradisi universal manusia lintas adat, budaya dan agama. Bahkan, model caranya pun beragam, sesuai dengan dinamika zamannya.

“Maka, bagi pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua dan semisalnya,” katanya.

“Namun demikian, dalam kondisi dan situasi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ujarnya.

Syafrudin menjelaskan, bahtsul masail tentang ucapan salam ini sengaja dilakukan karena persoalan tersebut telah menjadi polemik di masyarakat luas. Oleh karena itu, PWNU Jatim terpanggil untuk turut mencarikan solusi.

Diketahui, MUI Jatim mengeluarkan tausiah berkenaan dengan mengucapkan salam lintas agama. Lewat tausiah itu, MUI Jatim menyerukan kepada umat Islam, terutama pejabat publik untuk tidak mencampur salam berbagai agama. Alasannya, karena bisa merusak kemurnian akidah Islam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut