Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Kakek Tulungagung Tega Perkosa Siswi SMP Teman Sang Putri saat Menginap di Rumah

Senin, 14 Maret 2022 - 06:24:00 WIB
Bejat, Kakek Tulungagung Tega Perkosa Siswi SMP Teman Sang Putri saat Menginap di Rumah
Ilustrasi Kakek Tulungagung Tega Perkosa Siswi SMP Teman Sang Putri (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kejadian di rumah pelaku. Saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi. Dia dirudapaksa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air.

Padi diam-diam menguntit korban dan terjadi tindakan pemerkosaan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut