Bejat, Guru Pramuka di Blitar Perkosa Murid SMP hingga Hamil 2 Bulan
Senin, 18 Mei 2020 - 14:31:00 WIB
Di hadapan polisi, Pandi tidak bisa memungkiri perbuatannya. Pandi mengaku perbuatan bejat itu dilakukan sejak lima bulan lalu, saat korban sering curhat kepada dirinya.
“Awalnya curhat, terus saya ajak ke rumah, pas istri saya tidak ada,” katanya.
Atas perbuatan ini, Pandi dijerat pasal 81 Undang-undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 25 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin