Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:13:00 WIB
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara
Editor: Kastolani Marzuki