Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap
SAMPANG, iNews.id – Kasus pemerkosaan tragis menimpa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korban yang masih berusia 15 tahun diperkosa 27 pelaku secara bergiliran. Dari total 27 pelaku yang teridentifikasi, petugas menangkap 12 orang.
Satu dari 12 pelaku yang diamankan berinisial R. Detik-detik penangkapan R berlangsung dramatis setelah anggota Satreskrim Polres Sampang membekuknya di dalam bus antarkota di wilayah Bangkalan. Pelaku diketahui hendak melarikan diri keluar dari Pulau Garam guna menghindari kejaran petugas.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula sejak bulan Februari lalu. Saat itu, korban dibujuk rayu oleh para pelaku saat berada di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang.
Nahas, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa ke tiga lokasi yang berbeda untuk digilir oleh para pelaku. Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi secara berulang selama rentang waktu beberapa bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, total pelaku yang terlibat dalam pencabulan anak di bawah umur ini ada 27 orang. Saat ini, 12 pelaku sudah kami amankan, di mana satu orang tertangkap di dalam bus antarkota saat mencoba kabur," ujar AKBP Hartono, Jumat (10/7/2026).
Di antara belasan pelaku yang sudah ditangkap, petugas mengonfirmasi bahwa tersangka terdiri atas usia dewasa dan remaja (anak di bawah umur). Seluruh pelaku yang tertangkap langsung digelandang ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah kantongi kini masih dalam pengejaran masif oleh petugas lapangan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara
Editor: Kastolani Marzuki