“Saya khilaf. Awal mulanya saya cuma mijit perut anak saya, akhirnya saya terangsang. Saya videokan untuk dilihat sendiri,” kata tersangka Endro Lasmono saat pemaparan kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/6/2019).
Tersangka juga mengaku terbiasa menonton video porno lewat ponselnya. Kebiasaan itu pula yang membuat dia berniat buruk saat melihat putri kandungnya sendiri.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu staf Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Pemkot Surabaya. Disebutkan, ada anak berumur 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu.
“Setelah korban divisum, diketahui bahwa ternyata benar korban diperkosa oleh ayahnya di rumah saat istrinya ke luar kota. Yang membuat miris, tersangka ini juga memvideokan aksinya,” kata Ruth Yeni.
Akibat perbuatannya, tersangka Endro Lasmono Akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Maria Christina