Bejat, Ayah di Kota Malang Perkosa Putri Kandung selama 6 Tahun
MALANG, iNews.id – Seorang ayah berinisial E alias Gowang (42), warga Jalan Raya Mergan, Kecamatan Sukung, Kota Malang, tega memerkosa putri kandungnya. Tindakan bejat ini berlangsung selama enam tahun, saat korban (IDF) masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri, melapor kepada ibunya dan diteruskan kepada polisi. Atas laporan ini pelaku langsung dibekuk dan ditahan di Mapolresta Malang.
Informasi yang dihimpun, pelaku dan ibu korban bercerai pada 2011 silam. Sejak saat itu, korban dan saudara perempuannya tinggal bersama pelaku di Sukun. Sementara ibu korban tinggal sendiri di kampung yang berbeda.
Semula kehidupan korban dan pelaku berjalan normal. Namun, saat korban beranjak remaja, timbul nafsu pelaku untuk memerkosa korban. Hasil penyelidikan polisi, pemerkosaan pertama, dilakukan E pada tahun 2014.
Menurut pengakuan tersangka, saat itu anaknya minta dipijiti karena kecapekan. Saat itulah dia mengaku tergoda untuk memerkosa korban.