Bejat, 4 Pemuda di Bojonegoro Perkosa Siswi SMP Bergantian
Sabtu, 20 Juni 2020 - 11:53:00 WIB
“Keesokan harinya korban dan orang tuanya melapor ke polisi,” katanya.
Kepada polisi, pelaku RN dan tiga temannya mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa dengan tiga korban berbeda. Namun, tiga korban sebelumnya berusia dewasa. Selain itu, mereka juga memberi imbalan uang.
“Saya juga kenal mereka lewat Facebook,” kata RN.
Atas tindakan ini, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin