Baru Keluar Lapas, Residivis Dihajar Warga usai Kepergok Akan Curi Motor di Malang
Jumat, 08 Mei 2020 - 07:29:00 WIB
“Terakhir divonis lima tahun dua bulan di LP Madiun. Sudah jalani empat tahun dapat asimilasi karena berkelakuan baik. Nekat curi motor karena kelilit utang,” katanya, Kamis (7/5/2020).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, pelaku ini memang sudah merencanakan aksinya sejak dari rumah. Terbulti, dia sudah membawa peralatan kunci t dan naik angkot menuju lokasi.
“Aksi pelaku kepergok warga yang tengah melakukan siskamling, pelaku sempat dihajar warga,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 junto 363 KUHP tentang Percobaan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah