Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Banding ke PT, Pendeta Hanny Layantara Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Lebih Berat

Sabtu, 28 November 2020 - 17:20:00 WIB
Banding ke PT, Pendeta Hanny Layantara Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Lebih Berat
Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng. (FOTO: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang kepada korban. Sebab, saat itu, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, Pendeta Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang telah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020). Putusan tersebut diketahui dari Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim.

Dalam SIPP itu disebutkan, terdakwa Hanny Layantara terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa. Karena itu, perbuatannya harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut