Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Bahayanya KDRT, Sisakan Trauma Mendalam pada Korban dan Munculkan Masalah Baru

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:12:00 WIB
Bahayanya KDRT, Sisakan Trauma Mendalam pada Korban dan Munculkan Masalah Baru
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimbulkan banyak dampak terhadap para korban. Selain menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam pada korban, KDRT juga memunculkan sejumlah masalah baru.

Psikolog Untag Surabaya, Dr MG Bagus Ani Putra, Psi mengatakan, setiap korban KDRT akan menjadi trauma, benci, merasakan permusuhan dan dendam. "Dari ketiga ini bisa kita simpulkan bahayanya KDRT,” kata Bagus.

Bagus mengatakan, tidak aneh apabila pada akhirnya kasus KDRT hanya memunculkan masalah baru. Ketakutan membuat korban menyimpan rasa ingin membalas dendam memunculkan karakteristik para korban untuk melindungi dirinya. Sikap keras hingga berujung KDRT lainnya pun bermunculan di kemudian hari.

Dia mencontohkan ketika ada anak yang menyaksikan ibunya mengalami kekerasan dari sang ayah. Tanpa proses penyembuhan yang tuntas, maka potensi ketakutan dan perlawanan tak ingin menjadi korban memunculkan dendam.

“Mungkin dia akan menjadi pelaku KDRT bagi anaknya atau bahkan menjadi pemicu KDRT yang dilakukan suaminya,” tuturnya.

Sayangnya dalam masyarakat Indonesia, kasus KDRT cenderung banyak, tapi sedikit yang dilaporkan. Hal ini disebabkan beberapa faktor mulai dari ekonomi, psikologis, dan lain lain.

“Kenapa tak muncul, karena umumnya korban takut. Misal, suaminya melakukan KDRT, terus istrinya nggak mau melapor karena takut suami sebagai tulang punggung keluarga membuat ekonominya terganggu. Belum lagi psikologis terhadap anaknya nanti,” katanya.

Walau demikian, Bagus menyarankan setiap kasus KDRT agar selalu dilaporkan ke polisi untuk memberikan efek jera. Terlebih KDRT masuk dalam kasus delik aduan yang membuat polisi tak bisa bertindak tanpa dasar.

Sekalipun pada akhirnya hakim maupun kepolisian menerapkan restorative justice, melaporkan pelaku KDRT merupakan satu satu upaya memutus mata rantai kasus itu. Sebab, selain memberikan hukuman pidana, pelaku akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.

"Dikucilkan dari lingkungan masyarakat adalah hukuman terberat bagi pelaku KDRT," ujarnya. 

Butuh Penanganan Psikologis

Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr Livia Istania DF Iskandar mengatakan, korban KDRT, entah itu anak, istri ataupun suami, membutuhkan penanganan psikologis agar tidak memandang kekerasan sebagai hal yang biasa. 

Hampir semua anggota keluarga korban KDRT memiliki trauma psikis yang disebabkan oleh rasa takut atau cemas berkepanjangan, baik yang menyaksikan secara langsung ataupun tidak langsung. Rasa takut atau trauma berkepanjangan bahkan bisa berdampak pada terjadinya mata rantai kekerasan.

"Kasus KDRT yang masuk dalam laporan LPSK itu sudah sangat parah, bahkan mengancam nyawa. Rata-rata keluarga korban mengalami trauma dan hanya memandang pelaku dengan ketakutan," kata Livia Istania DF Iskandar saat dihubungi.

Bagi anak-anak keluarga korban KDRT yang terus memandang pelaku KDRT dengan rasa takut dan tidak cepat mendapatkan pemulihan, akan menganggap kekerasan itu sebagai hal yang biasa, khususnya bagi anak laki-laki. Akibatnya ketika menghadapi suatu masalah, mereka akan menganggap kekerasan sebagai solusinya dan dia akan menjadi pelaku kekerasan.

Psikolog Universitas Indonesia mengatakan, kondisi ini juga akan berdampak pada anak perempuan. Kemungkinan besar ketika sudah mendapat pasangan dan melakukan kekerasan, dia tanpa sadar menganggapnya hal yang lumrah. Sebab, dia bisa merasakannya di lingkungan keluarga.

"Anak-anak keluarga korban, istri atau suami korban KDRT butuh penanganan psikologis untuk memutus rantai kekerasan," ujarnya.

Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, kata Livia, sebenarnya negara sudah hadir untuk melindungi korban ataupun keluarga KDRT. Namun, sayangnya hal itu belum tersosialisasikan dengan baik.

Untuk itu, Livia mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir ataupun takut melaporkan adanya tindak KDRT kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi.

"Apabila sudah tidak bisa ditoleransi dan merupakan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian. Bagi yang masih bisa menoleransi juga harus segera lapor ke lembaga psikologis atau sebagainya agar korban ataupun keluarga mendapatkan intervensi dampak dari KDRT," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut