Bahas Diskresi Mendagri, Plt Wali Kota Malang Bertemu Gubernur Jatim
Dalam tahap pertama KPK telah menetapkan 2 orang tersangka (ketua DPRD dan kepala dinas), sedangkan pada tahap kedua KPK menerapkan 19 orang tersangka (18 anggota DPRD dan Wali Kota Malang M Anton). “(Para tersangka) diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta-Rp50 juta dari Moch Anton selaku wali kota Malang,” kata Basaria.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rachmad Safa’at mengatakan, dasar dari diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri harus jelas dan memiliki dasar hukum. Pada dasarnya, diskresi bisa dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri.
“Harus keluarkan surat sebagai bentuk legitimasi untuk memberikan kekuasaan kepada wali kota untuk menjalankan roda pemerintahan,” kata Rachmad.
Selain itu, untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang, perlu ketegasan partai politik dengan memberikan sanksi yang tegas, seperti pemecatan anggota partai politik yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Kalau dibiarkan menunggu untuk mengundurkan diri, akan vakum. Harus ada ketegasan dari partai untuk memecat mereka, supaya bisa digantikan,” ujar Rachmad.
Editor: Maria Christina