Bagaimana Hukum Ijab Qabul dalam Zakat? Berikut Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum ijab qabul dalam zakat? Masih menjadi pertanyaan tersendiri di kalangan umat Islam. Lalu seperti apa hukumnya? Berikut penjelasannya.
Zakat merupakan ibadah yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan jalan mengeluarkan sebagian porsi dari harta yang dimilikinya. Ada dua bentuk penyerahan zakat, yakni (1) kepada petugas amil zakat atau (2) kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) secara langsung.
Dalam fiqih, untuk menandai telah terjadinya serah terima maka diperlukan sebuah lafadh ijab dan qabul. Jika dirunut dari hukum asalnya, sebenarnya fungsi dari ijab dan qabul sendiri adalah hanya sebagai wasilah yang menguatkan telah terjadinya akad sehingga terjadi perpindahan kepemilikan atau tanggung jawab.
Bila ijab dan qabul itu dikaitkan dengan pernikahan, maka begitu ijab dan qabul itu ditunaikan, maka secara tidak langsung tanggung jawab mengenai seorang anak perempuan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab wali beralih menjadi tanggung jawab laki-laki yang menikahinya.
Dan bila ijab qabul itu dilakukan pada transaksi jual beli dan zakat, atau hibah dan wakaf, maka begitu ijab dan qabul itu selesai diucapkan, tanggung jawab kepemilikan barang pun beralih dari pemilik asal ke pihak yang diserahi, baik itu yang berperan selaku pembeli, penerima hadiah, atau penerima hak kelola wakaf.