Ayah Keji di Lumajang Siram Air Panas ke Tubuh Anaknya Ditangkap, Ini Motifnya
Senin, 12 Desember 2022 - 19:50:00 WIB
Menurut kapolres, aksi kejai tersangka terhadap anaknya diduga sudah dilakukan sejak empat bulan lalu. “Tersangka ini diduga kerap menganiaya anak kandungnya sejak pulang merantau dari Pulau Bali empat bulan lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang. Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus penganiyaan itu terungkap saat paman korban mengetahui kondisi korban penuh luka di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Paman korban kemudian langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Editor: Kastolani Marzuki