Armaya Soroti SiLPA Rp154,79 Miliar di Madiun, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD
Selain menyoroti SiLPA, Fraksi Partai Perindo meminta pemerintah daerah menjelaskan poin-poin yang menjadi catatan BPK sekaligus menyampaikan langkah konkret untuk mengembalikan opini WTP pada tahun berikutnya. Menurut fraksi, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menjadi momentum memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah.
Saat dihubungi usai rapat paripurna, Armaya mengatakan besarnya SiLPA perlu menjadi perhatian bersama karena menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran.
Menurut dia, setiap anggaran yang telah direncanakan semestinya dapat dioptimalkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
"Besarnya SiLPA harus menjadi bahan evaluasi bersama. DPRD ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD direncanakan dan dilaksanakan secara lebih efektif sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan yang baik," kata politisi Partai Perindo ini, Selasa (14/7/26).
Armaya menilai pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tidak cukup hanya melihat besaran realisasi anggaran, tetapi juga harus mengevaluasi kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh catatan hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan APBD.
"Target kita bukan sekadar meningkatkan serapan anggaran atau mengembalikan opini WTP, tetapi memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti agar kualitas tata kelola keuangan daerah terus membaik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat," ujarnya.
Menurut Armaya, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menghasilkan rekomendasi yang mampu memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dia menegaskan DPRD akan terus mengawal proses tersebut agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Editor: Donald Karouw