APK Melanggar, KPU Surabaya Tegur Timses Paslon Gus Ipul-Puti
Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Khunaifi membenarkan adanya surat teguran tersebut. Untuk itu, dia berharap, tim pasangan Gus Ipul-Puti Guntur segara menindaklanjuti sebelum ada tindakan tegas dari KPUD Jawa Timur.
"Sesuai aturan, tim pasangan calon punya waktu 1x24 jam untuk menertibkan sendiri APK yang disebut melanggar. Bila tidak, maka penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim yang akan menertibkan," kata Komisioner Bawaslu Jatim bidang penindakan Aang Khunaifi, Senin (19/3/2018).
Sedangkan, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Renville Antonio menyambut positif langkah KPUD dan Bawaslu Jatim atas upaya penindakan tersebut. Namun, kata dia, tetap ada keseriusan dari penyelenggara Pilgub Jatimtersebut untuk menegakkan aturan.
"Jangan hanya surat teguran. Tetapi harus benar-benar ditertibkan. Kalau tidak, ya sama saja," kata politikus yang juga anggota DPRD Jatim itu.
.jpg?1521439700724)
Kritik itu disampaikan Renville karena praktik pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama. Sementara respons dan teguran baru muncul. Itupun setelah muncul kritikan kepada Bawaslu Jatim. "Kami berharap penyelenggara bertindak adil. Siapapun yang melanggar harus ditertibkan. Jangan tebang pilih," kata Renville.
Diketahui, APK milik pasangan calon harusnya dicopot setelah memasuki masa kampanye 15 Februari lalu. Sebagai gantinya,masing-masing pasangan calon akan mendapatkan APK dari KPUD Jatim. Meski begitu, setiap pasangan calon tetap diberi kelonggaran untuk memasang APK sendiri. Syaratnya, harus sesuai ketentuan KPU yang meliputi kuota, desain, letak dan ukuran.
Editor: Achmad Syukron Fadillah