APK Melanggar, KPU Surabaya Tegur Timses Paslon Gus Ipul-Puti
SURABAYA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya akhirnya melayangkan surat teguran terhadap tim pasangan calon (paslon) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarnoputri. Teguran diberikan menyusul pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan tim pemenangan paslon tersebut.
Surat teguran tersebut bernomor 101/PL.03.4-SD/3578/Kota/III/2018 tertanggal 17 Maret 2018. isi surat tersebut meminta kepada tim pasangan Gus Ipul-Puti untuk menertibkan APK yang terpajang di sejumlah tempat karena tidak sesuai dengan ketentuan KPUD. Pelanggaran tersebut di antaranya berkaitan dengan desain gambar, letak pemasangan, dan ukuran alat peraga.
"Surat teguran sebagai tindak lanjut dari laporan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Surabaya dan Bawaslu Jatim 15 Maret lalu. Hari ini,
surat sudah kami layangkan kepada tim pasangan Gus Ipul-Puti," kata Ketua KPUD Surabaya Nur Syamsi, Senin (19/3/2018).
Namun, Syamsi tidak menyebutkan sejumah titik pelanggaran APK yang dimaksud. Besar kemungkinan, pelanggaran itu berkaitan dengan sejumlah gambar Puti Guntur yang bertebaran di sejumlah jalan protokol di Surabaya.
Pantauan iNews.id di lapangan, ada sejumlah baliho raksasa bergambar Puti Guntur terpasang kokoh. Di antaranya Jalan Frontage Road sisi timur, depan JX Internasional, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Raya Ngagel serta di beberapa titik lainnya.