Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Apes! Preman Memeras Mobil Berisi Anggota Buser Satreskrim Polres Malang

Jumat, 15 Mei 2020 - 09:50:00 WIB
Apes! Preman Memeras Mobil Berisi Anggota Buser Satreskrim Polres Malang
Preman di Malang yang tidak sengaja akan memalak mobil anggota buser satreskrim Polres Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)
Advertisement . Scroll to see content

“Apesnya, yang hendak diperas pelaku itu mobil lapangan polisi,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Malang, Kamis (14/5/2020).

Anggota buser ada yang mengenali wajah pelaku karena masuk DPO dan tiga kali masuk penjara. Residivis ini pernah terlibat kasus pencurian, pemerasan, dan penganiayaan.

Dalam penyelidikan, pelaku ternyata seorang DPO kasus pengeroyokan tahun 2016 silam. Kepada polisi, pelaku bermaksud akan memeras mobil yang melintas termasuk kendaaran distributor rokok yang biasa lewat di daerah tersebut.

Atas tindakan pengeroyokan pada 2016 silam, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimum lima tahun enam bulan. Sementara kasus dugaan pemerasan masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut