Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Anton-Gudban Ditahan KPK, Agenda Debat Kandidat Potensi Berantakan

Rabu, 28 Maret 2018 - 14:03:00 WIB
Anton-Gudban Ditahan KPK, Agenda Debat Kandidat Potensi Berantakan
Mochamad Anton merupakan calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018 ditahan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Tahun 2015. (FOTO: Antara/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Proses Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Malang terancam berantakan usai dua dari tiga calon wali kota, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua calon wali kota tersebut adalah Mochamad Anton atau biasa disapa Abah Anton dan Ya’qud Ananda Gudban.

Salah satu tahapan Pilwalkot yang terancam berantakan adalah debat calon kepala daerah. Sesuai agenda yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang debat calon akan dilangsungkan pada 7 April mendatang. Sementara, di waktu yang sama masa penahanan sementara Abah Anton maupun Ya’qud di
KPK belum habis.

Ketua KPUD Kota Malang Zainudin membenarkan potensi sejumlah tahapan Pilwalkot Malang bakal berantakan. Menurutnya, agenda debat tidak mungkin dilangsungkan tanpa kehadiran salah satu pasangan calon (paslon). Konsekuensinya KPUD Kota Malang harus membuat jadwal baru andai salah satu paslon berhalangan hadir.

"Sementara ini memang tidak ada masalah. Tahapan masih bisa dilalui tetapi khusus untuk debat calon ini harus dipikirkan ulang. Apalagi bila dua kandidat nanti tidak bisa hadir. Padahal, kami sudah mengagendakan acara itu pada 7 April," kata Zainudin di Malang, Rabu (28/3/2018).

Sementara, Zainudin tidak mempermasalahkan terkait rumor pergantian calon. Menurutnya, sesuai aturan pergantian calon diperbolehkan maskimal 30 hari sebelum pemilihan. Namun, pergantian harus memenuhi syarat utama, yakni berhalangan tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut