Anak Aniaya Ayah Ibu dan Adik Kandung, Pelaku Sempat Makan Mi Instan dengan Korban
Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, menggunakan uang hasil curian, membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang. Dia lantas pergi ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk naik bus. Rencananya dia akan melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah.
"Jadi memang tersangka ini sakit hati. Ketika dia meminta uang tidak diberi sama orang tuanya. Tapi jika adiknya yang meminta diberi. Itulah yang mungkin menjadi salah satu pemicu (penganiayaan)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Marko bakal lama mendemkan di sel tahanan. Dia akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin