Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Senin, 27 April 2026 - 19:30:00 WIB
Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Terdakwa kasus mutilasi, ALvi Maulana hanya tertunduk usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Alih-alih menyerahkan diri, Alvi justru melakukan tindakan sadis dengan memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak.

Sidang yang berlangsung di PN Mojokerto ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi luapan emosi keluarga korban yang turut hadir di persidangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut