Aksi Curang Oknum Guru di Banyuwangi Timbun BBM, Seharian Bolak-Balik ke SPBU
Dia mengungkapkan, modus kedua tersangka hampir sama yakni mengisi bahan bakar dengan mobil yang telah dimodifikasi di beberapa SPBU di Banyuwangi.
Mobil yang digunakan pelaku tangkinya telah diberi pompa dan disalurkan ke tandon tambahan yang tersimpan di dalamnya.
"Tangkinya dimodifikasi diberi pompa, kemudian disalurkan di tandon tambahan. Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat," ungkap dia.
Aksi oknum guru dan NS akhirnya terbongkar saat tepergok petugas yang curiga karena beberapa kali mengisi BBM dalam rentang waktu sehari dengan kendaraan yang sama.
"Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar," katanya.
Polisi pun menyita dua mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider Pasal 53 juncto Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Editor: Kastolani Marzuki