Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Terbukti Langgar UU ITE
“Ahli Undang-Undang ITE jelas mengatakan bahwa harus ada subjek hukum dalam perkara UU ITE. Tetapi, semua ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.
Ahmad Dhani sebelumnya didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’ dalam video blog (vlog) yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, Agustus 2018 silam. Akibat ujaran tersebut, Dhani dilaporkan oleh kelompok ormas Bela NKRI ke Polda Jatim, hingga kasusnya masuk ke persidangan.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga terancam dihukum maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Maria Christina