7.909 Warga Asing Padati Jatim, Dari Santri hingga Pengungsi
Selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing. "Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia," tuturnya.
Selain itu, 13 orang asing dikenai biaya beban/ denda dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun. "Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan," tutur Krismono.
Tak hanya itu, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi/refugee. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan, yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya yakni pengungsi mandiri.
"Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan," katanya.
Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di timur tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif. "Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia," katanya.
Krismono menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA. "Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja," ujar Krismono.
Editor: Ihya Ulumuddin